PPKM Darurat, Ini Sederet Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah sudah menyiapkan sederet sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2021, 17:15 WIB
Banner Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pemuka daerah untuk mengajak masyarakat tidak berkerumun selama pemberlakuan PPKM Darurat. Sebab hal tersebut bisa berbahaya untuk keselamatan bersama.

"Semua pemuka daerah untuk sampaikan bahwa ini bahaya, untuk keselamatan kita," kata Luhut dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Luhut meminta agar para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi yang mendidik. Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat, mulai dari yang sifatnya persuasif hingga koersif.

"Mulai dari (sanksi) preventif dan secara koersif juga sudah diarahkan tadi ke semua stakeholder," tutur Tito.

Bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa ditindak dengan persuasif. Namun bila tidak bisa diatur bisa dijerat dengan payung hukum yang berlaku.

"Kita terapkan UU wabah kalau kerumunannya besar, artinya diproses hukum sesuai pidana kemudian diserahkan ke jaksa sampai pengadilan," kata dia

"Kalau itu enggak pakai masker bisa dikenakan juga sanksi tindak denda dengan mekanisme tindak sidang ringan. Bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampe koersif," sambung dia.

Tito menambahkan telah meminta semua pemangku kepentingan dari mulai Pemda, gubernur, bupati walikota Jawa-Bali, Kapolres, Kapolda, Pangdam Kejari hingga pimpinan masing-masing Kapolri, Panglima, Jaksa untuk bersikap tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. Dia ingin semua pihak berada dalam satu frekuensi yang sama dan serius dalam implementasi PPKM Darurat.

"Itu untuk samakan persepsi, ini harus serius," katanya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menko Luhut: Jujur, Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Prediksi Pemerintah

Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan hadir secara virtual untuk menjadi keynote speaker dalam Platform Virtual The 9th Indonesia EBTKE CONEX 2020.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengakui lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sepekan terakhir ini sangat tidak terprediksi. Pemerintah tidak pernah membayangkan ada peningkatan kasus yang signifikan setelah bulan Juni 2021.

"Jujur kita juga tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini, keadaan ini terjadi lonjakan lagi, karena inilah yang kita ketahui baru," kata dia, Kamis (1/7/2021).

"Jadi banyak ketidaktahuan kita terhadap Covid-19 ini, ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa," sambung dia.

Untuk itu, Pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial. Luhut menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Risma dan sejumlah pihak lainnya telah berkoordinasi.

Hasilnya sepakat agar bantuan sosial kembali diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. "Kami telah bertemu dan kami telah sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," kata dia mengakhiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya