Ada PPKM Darurat, Bali Dipastikan Masih Terlarang buat Turis

Luhut mengatakan karena kondisi penyebaran virus semakin meluas, ditambah dengan adanya varian Delta, maka kemungkinan Bali belum akan dibuka.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2021, 17:30 WIB
Bila Anda berkunjung ke Bali, jangan lupa singgahi tiga desa wisata berikut ini yang pasti membuat Anda kagum.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan belum akan membuka Bali seiring lonhakan Covid-19 di Indonesia. Kepastian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut angkat bicara mengenai rencana pembukaan Bali kembali sebagai tujuan wisata pada akhir Juli 2021 ini.

Menurutnya, karena kondisi penyebaran virus semakin meluas, ditambah dengan adanya varian Delta, maka kemungkinan Bali belum akan dibuka.

"Kalau tadi Bali saya kira Anda bisa jawab sendiri lah, kan nggak mungkin dibuka lagi dengan adanya (varian) Delta ini," ujar Luhut, Kamis (1/7/2021).

Luhut menegaskan jika pemerintah tengah berfokus untuk memperketat protokol kesehatan dan menurunkan kasus positif di Indonesia.

Itu terbukti pada kebijakan PPKM darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021. "Jadi kita tidak berpikir ke situ lagi sekarang. Kita sekarang berpikir, bagaimana menurunkan dengan menyuntik sebanyak mungkin, protokol kesehatan, itu sekarang yang sedang kita lakukan," tandasnya.

Saksikan Video Ini


PPKM Darurat, Simak Rincian Jam Operasional Supermarket hingga Hotel

Ilustrasi hotel (Dok.Unsplash)

PPKM darurat akan resmi berlaku. Mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, masyarakat Jawa dan Bali diharuskan melakukan pengetatan aktivitas untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Operasional industri juga turut terdampak pemberlakuan aturan ini. Mengutip dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com dari Kemenko Marves, Kamis (1/7/2021), operasional perusahaan ditentukan berdasarkan urgensi sektor masing-masing.

Pada poin III nomor 1, sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring atau online (nomor 2).

"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan maksimum 100 persen staf WFO dengan protokol kesehatan," demikian tertulis dalam penjelasan nomor 3.

Secara rinci, sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor (poin a).

Sementara itu, cakupan sektor kritikal dalam PPKM darurat adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari (poin b).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya