Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri Soal PPKM Darurat

Hal ini terkait langkah yang diambil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Jul 2021, 18:55 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini terkait langkah yang diambil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

“Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Mendagri Tito dalam keterangannya, Kamis (1/07/2021).

Tito menyampaikan, Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati Wali kota di daerah tersebut. Di dalamnya juga berisikan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

"Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali," jelas dia.

Adapun Inmendagri yang berisikan 12 Poin tersebut mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.

"Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya," kata Tito.

Inmendagri juga mengatur larangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Kemudian, mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Selain bantuan sosial yang diberikan lewat Kementerian Sosial, Tito melanjutkan, terdapat mata anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di Dinas Sosial masing-masing, terutama bagi daerah di level 3 dan 4.

Selain itu juga ada bantuan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan jika masyarakat betul-betul membutuhkan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dukungan Pendanaan

Tidak ketinggalan, Inmendagri juga memuat aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8 persen, yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan posko tingkat kelurahan, insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan Covid-19, hingga belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8 persen dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini," Tito menandaskan.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya