Liputan6.com, Surabaya - Kepala Unit Komunikasi Publik (UKP) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Anggra Ayu Rucitra membenarkan, pihaknya mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk civitas akademika, sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yang kembali melonjak.
Surat Edaran WFH selama 12 hari yakni mulai 29 Juni hingga 12 Juli 2021 ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi dan Sistem Informasi ITS, Ahmad Rusdiansyah pada 28 Juni 2021.
Advertisement
"Benar, Warek III ITS telah mengeluarkan SE yang berisi tentang kebijakan WFH untuk civitas per tanggal 29 Juni hingga 12 Juli 2021," ujar Anggra di Surabaya, Kamis (1/7/2021).
Anggra menyatakan, SE tersebut dikeluarkan karena adanya civitas akademika yang terpapar Covid-19.
"Ya pasti ada ya, melihat meningkatnya positive rate di Indonesia," ucap Anggra.
Anggra menjelaskan, isi SE WFH ITS yaitu membatasi kegiatan fisik di lingkungan kampus ITS dengan melakukan WFH mulai 29 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi.
"Kedua, kebijakan tidak berlaku untuk pegawai yang bertugas sebagai SKK/Sarpras/K3L/pegawai Medical Center," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vaksinasi Lanjut
Bagi pegawai yang terjadwal untuk mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 di Kampus ITS, tetap wajib hadir dalam kegiatan tersebut.
"Akan dibuatkan surat edaran lanjutan, melihat perkembangan kasus. Semoga dengan imbauan WFH dan tidak ke mana mana, bisa memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Advertisement