Auto Rejection Saham dalam Pemantauan Bakal Dibatasi 10 Persen

BEI berencana menerapkan implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini secara bertahap dalam dua fase.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Jul 2021, 18:54 WIB
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membatasi auto rejection atas dan bawah untuk saham-saham yang masuk kriteria papan pemantauan khusus, yakni hanya sampai 10 persen.

BEI berencana menerapkan implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini secara bertahap dalam dua fase. Pertama, Bursa akan mengembangkan instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam pemantauan khusus atau watchlist. Fase pertama ini akan diimplementasikan pada 19 Juli 2021.

"Pada fase pertama, saham-saham yang masuk dalam pemantauan khusus ini nanti tetap akan diperdagangkan dengan mekanisme yang sama seperti saat ini yaitu secara continuous auction. Tetapi ada perbedaan dari sisi parameter auto rejectionnya yang kita bedakan dengan saham-saham yang tidak terkena pemantauan khusus atau yang di luar daftar efek dalam pemantauan khusus. Yaitu nanti akan kita kenakan 10 persen untuk semua tingkatan harga," kata Hasan dalam edukasi wartawan pasar modal, Kamis (1/7/2021).

Pada tahap pertama ini BEI juga akan memberikan notasi khusus yaitu notasi ‘X’ sebagai penanda saham tersebut telah masuk dalam kategori efek dalam pemantauan khusus.

Pada fase kedua, BEI berencana mengembangkan papannya sendiri. Rencananya, fase kedua ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada Agustus 2022.

"Nanti papan pencatatan nya itu akan dikhususkan, atau papan pencatatan baru ya. Rencana kita akan punya papan baru yang dinamakan papan pemantauan khusus dimana efek dalam pemantauan khusus nanti akan dipisahkan dan dicatatkan ke dalam papan yang khusus yaitu papan pemantauan khusus," Hasan menambahkan.

Di sisi lain, mekanisme perdagangannya nantinya juga akan mengalami perubahan. Yakni tidak lagi secara continue auction seperti di pasar reguler sekarang, melainkan akan menggunakan mekanisme periodik call auction. "Jadi nanti lelangnya tidak berkelanjutan. Tapi dilakukan dalam tahap-tahap secara periodik," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kriteria

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun kriteria dalam rancangan Peraturan Nomor II-S Peraturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus, adalah sebagai berikut:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51;

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

4. Untuk Perusahaan Tercatat yang:- bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulaitahapan operasi produksi; atau- merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;

 


Kriteria Lainnya

Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66% atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam: - Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan) - Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi)

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler;

8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit;

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit;

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK Sebagai catatan, ketentuan terkait harga dan likuiditas tidak berlaku untuk Saham di Papan Akselerasi.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya