Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini ditempuh pemerintah untuk meredam lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian baru virus corona.
Kebijakan PPKM darurat ini diambil setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat banyak masukan dari ahli kesehatan. Termasuk dari para menteri dan kepala daerah.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Jokowi, aturan dalam PPKM darurat kali ini akan lebih ketat dibandingkan kebijakan penanganan Covid-19 sebelumnya. Kebijakan ini berlaku di 122 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali.
Daerah mana saja yang masuk daftar PPKM Darurat Jawa Bali? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement