Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021 akan berakhir pada 20 Juli 2021. Dengan demikian, kebijakan tersebut akan berbenturan dengan Hari Raya Idul Adha.
"Menjelang akhir periode karena akan ada momentum penting, yakni hari raya Idul Adha ada kerawanan di situ. Jadi nanti akan ada rapat khusus untuk mengantisipasi kerawanan itu," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat jumpa pers penetapan PPKM Darurat secara daring, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Demi mengantisipasi kerawanan itu, Tito menegaskan, akan secara serius menerapkan kebijakan PPKM Darurat dalam tiga pekan pertama.
"Kita akan lakukan serius dalam tiga minggu. Jadi biarkan kita bersakit-sakit dahulu dengan langkah tegas termasuk analisis dan evaluasi dan sampaikan ini dengan bahasa yang tidak membuat panik," jelas Tito.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jangan Cemas
Tito menambahkan, tidak ada yang perlu dicemaskan masyarakat saat PPKM Darurat. Dia menjamin seluruh logistik akan mencukupi kebutuhan masyarakat meski mobilitas dibatasi hampir secara penuh.
"Kesiapan logistik saat work from home tidak jadi masalah, seperti dalam industri sektor logistik tetap jalan 100 persen dengan prokes ketat," Tito menandasi.
Advertisement