Liputan6.com, Serang - Pemkot Serang, Banten, akan memberlakukan jam malam selama masa PPKM darurat Jawa-Bali, yang dimulai Sabtu 3-20 Juli 2021. Seluruh aktivitas masyarakat diminta berhenti total saat jam malam berlaku.
Perkampungan juga akan diawasi ketat oleh Satpol PP yang dibantu personel Polri dan TNI, yang bertugas di posko PPKM kelurahan.
Baca Juga
Advertisement
"Secara teknis akan menunggu instruksi Mendagri, kemudian surat itu akan kita tindaklanjuti sampai tingkat RT," kata Wali Kota Serang Syafrudin, Kamis (1/7/2021)
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bangun Tenda RS Darurat
Sementara itu, untuk mengantisipasi membeludaknya pasien positif Covid-19, Pemkot Serang membangun tenda medis, untuk merawat pasien. Tenda-tenda tersebut berada tepat di depan RSUD Kota Serang.
Sedangkan yang melakukan isolasi mandiri (isoman), Syafrudin berencana menjadikan sekolah sebagai rumah singgah pasien.
"Sekarang penuh membeludak, kemudian kami siapkan tenda darurat di luar. (Rumah singgah) kami persiapkan, ada dua opsi, ada di (rumah susun) Margaluyu kemudian di sekolah-sekolah yang terdekat," katanya.
Berdasarkan data yang diambil dari Instagram (IG) @dinkes_provbanten per tanggal 30 Juni 2021. Kota Serang berada di zona oranye, namun mendapatkan asessment situasi pandemi pandemi level 4 bersama Kota Tangsel dan Kota Tangerang.
"Karena memang meningkat, jadi meningkatnya signifikan," jelasnya.
Advertisement