Puluhan Warga Tanpa Masker di Kebon Jeruk Ditindak Petugas

Sebanyak 26 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan.

oleh Rinaldo diperbarui 01 Jul 2021, 21:19 WIB
Warga yang tidak memakai masker melakukan sanksi menyapu jalan saat terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kembali menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah tersebut. Kali ini Operasi Tibmask digelar di Jalan Sulaiman, depan Pasar Bunga Rawa Belong, Kelurahan Sukabum Utara.

Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifudin yang memimpin jalannya operasi menuturkan, kegiatan ini merupakan operasi gabungan yang diikuti para personel Satpol PP kelurahan se-Kecamatan Kebon Jeruk.

"Hasilnya, 26 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan. Kami juga membagi-bagikan masker dalam kegiatan ini," ujar Isyap, Kamis (1/7/2021).

Dikatakan Isyap, Operasi Tibmask sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Dengan kegiatan ini diharapkan mampu mengedukasi dan meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 20 warga di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah juga dijatuhi sanksi sosial.

Isyap Syarifudin menuturkan, para pelanggar dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan sampah di sekitar lokasi kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask).

"Hasilnya 20 pelanggar berhasil ditindak dan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi kegiatan Tibmask," ujar Isyap, Kamis (17/6/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Memberi Masker Gratis

Dikatakan Isyap, kegiatan ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Operasi Tibmask berjalan kondusif. Para pelanggar yang tidak membawa masker juga kami berikan masker," tandasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya