Rudapaksa Pelajar SMA, Pemuda di Muratara Sumsel Diciduk Polisi

Pelajar SMA di Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel dirudapaksa kekasihnya sendiri, dengan rayuan akan dinikahkan.

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Jul 2021, 00:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Palembang - Aksi rudapaksa dalam hubungan asmara, menimpa salah satu pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku rudapaksa itu sendiri, adalah SE (22), yaitu kekasih korban yang juga tinggal di Kabupaten Muratara Sumsel.

Diungkapkan Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedy Rahmad Hidayat, kasus rudapaksa anak di bawah umur dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Muratara pada hari Minggu (27/6/2021) lalu.

Dari laporan orang tua korban, perbuatan asusila dilakukan pelaku ke korban sebanyak dua kali. Pelaku menjanjikan kepada korban, akan bertanggungjawab menikahi korban, untuk meyakinkan korban mau melakukan hubungan suami istri.

Aksi rudapaksa tersebut, membuat bagian kemaluan korban terluka. Hingga akhirnya orang tua korban merasa curiga dan menanyakan penyebabnya.

"Korban akhirnya bercerita tentang apa yang dialaminya, ke orang tuanya. Dia juga mengaku, aksi rudapaksa tersebut dilakukan kekasihnya sendiri,” ungkapnya, Kamis (1/7/2021).

Setelah laporan masuk, tim Polres Muratara Sumsel mencaritahu keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada hari Rabu (30/6/2021), pelaku SE berhasil diciduk polisi.

Namun penangkapan pelaku tidak seperti biasanya. Pasalnya, SE diciduk saat akan menuju ke Polres Muratara Sumsel, untuk menanyakan perihal laporan orang tua korban ke dirinya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


UU Perlindungan Anak

Foto: Ilustrasi

"Dia tahu jika keluarga korban melapor ke polisi. Rencananya SE mau ke Polres Muratara untuk menanyakan laporan tersebut. Di tengah perjalanan itu, pelaku ditangkap polisi,” ucapnya.

Pelaku SE saat ini sudah diamankan di Polres Muratara Sumsel, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E, dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya