Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan menanggapi keputusan Pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat (PPKM Darurat). PPKM Darurat ini berlaku 3 Juli-20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat dilakukan, proses testing dan tracing harus terus ditingkatkan. Begitu juga dengan vaksinasi COVID-19 juga harus dilakukan secepat mungkin untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Baca Juga
Advertisement
"Itu harus segera dilakukan menjadi bagian pertempuran melawan COVID-19," ujar Ede sebagaimana pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis (1/7/2021).
Keputusan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 1 Juli 2021.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam konferensi pers.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
PPKM Darurat, Masyarakat Tetap di Rumah
Kebijakan PPKM Darurat harus disertai dengan penerapan sebaik-baiknya. Tujuan dalam penanganan pandemi dengan berbagai instrumen kebijakan menjadi aksi yang mendorong upaya masif dari pusat hingga daerah.
"Jadi, masyarakat berbondong-bondong untuk dipaksa sadar berperilaku baru. Tidak ada kerumunan. Masyarakat tetap di rumah, tidak keluar rumah jika tidak mendesak," pesan Ede Surya Darmawan.
"Dengan begitu penularan bisa ditekan."
Advertisement
Pembatasan Aktivitas Lebih Ketat
Presiden Jokowi juga menyebut pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian Corona baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan Pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku," lanjutnya.
Jokowi memastikan, Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Jajaran Kementerian Kesehatan turut meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tabung oksigen.
"Seluruh aparat negara, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," tegas Jokowi.
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali
Advertisement