Soal Tuntutan 8 Bulan Penjara Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Berharap Ada Keadilan

Harapan Kalina Ocktaranny soal tuntutan hukuman suaminya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 02 Jul 2021, 11:30 WIB
Kalina Ocktaranny - Vicky Prasetyo (Foto: Instagram/@kalinaocktaranny)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang panjang yang dilewati Vicky Prasetyo akhirnya sampai padai tahap tuntutan. Jaksa menuntut Vicky Prasetyo dengan hukuman delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.

Tuntutan ini membuat istri Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny merasa sedih. Dia berharap ada keadilan bagi suami tercintanya.

"Utk kamu suamiku si vocalis band metal @vickyprasetyo777 Bohong kalo aku ga sedih dgn hasil tuntutan siang td.. Aku cm berharap, keadilan berpihak padamu," tulis mantan istri Deddy Corbuzier ini, Kamis (1/6/2021).


Doa untuk Ibu

Dalam unggahan yang sama, Kalina Ocktaranny juga menulis pesan manis untuk sang ibu tercinta yang sedang berjuang untuk sembuh dari penyakitnya.

"Aku selalu berdoa yg terbaik utk kalian berdua..Utk mama yg super hebat, @erlan_wardhania lawan sakitnya mama ya.. Jangan menyerah ya mah.. Mama harus sehat lagi @erlan_wardhania," kata dia lagi.


Motivasi dari Vicky

[Foto: Instagram Kalina Ocktaranny]

Di kolom komentarnya, Vicky Prasetyo menguatkan sang istri untuk tetap tegar menghadapi hidup yang sedang dijalaninya. Menurutnya, kebenaran tak akan pernah tertukar.

"Km harus belajar sabar ...disaat dia berbuat jahat kepadamu balaslah dengan kebaikan. disaat orang melemparmu dengan batu km balas melemparnya dengan bunga ..tapi jangan lupa Vot nya ikut ya sayang," tulisnya.


Tuntutan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa dalam kasus ini, Vicky Prasetyo telah melanggar 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Terkait tuntutan tersebut pemilik nama asli Hendrianto mengaku keberatan. Oleh karenanya dalam sidang selanjutnya ia akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya