Jalankan PPKM Darurat, Mal dan Pasar Besar Tutup Mulai 3 Juli 2021

Saat ini Kota Depok bersama 11 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan sejumlah wilayah di Jabodetabek berstatus level 4. Artinya memiliki level kegawatdaruratan yang tinggi atau masuk zona merah Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2021, 08:41 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan dengan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, maka pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, obyek wisata, serta kegiatan di rumah ibadah ditutup.

Sementara, untuk toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

"Kami siap menerapkan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan melakukan sosialisasi hingga sampai level terbawah," kata Mohammad Idris di Depok, Jumat (2/7/2021).

Dia mengatakan, saat ini Kota Depok bersama 11 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan sejumlah wilayah di Jabodetabek berstatus level 4. Artinya memiliki level kegawatdaruratan yang tinggi atau masuk zona merah Covid-19.

"Sehingga pemberlakuan PPKM Darurat yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, kami sangat mendukung untuk kita realisasikan pembatasan-pembatasan, bahkan ditutupnya beberapa kegiatan di masyarakat," kata dia.

Idris memahami adanya kebijakan itu membuat masyarakat tidak nyaman, namundia meminta pengertiannya agar kasus Covid-19 ini dapat ditekan penyebarannya. 

"Memang penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan. Saya harap masyarakat jangan panik dan tetap tenang. Ini demi kesehatan bersama dan perlu kerja sama semua pihak,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tunggu Instruksi Mendagri

Suasana warga menikmati sore hari di Situ Rawa Besar, Lio, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020). Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 hingga menjadikan Depok kembali sebagi Zona Merah, warga masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan saat berada di ruang publik. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Mohammad Idris menyebutkan pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 03 Juli 2021. Jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini sekitar dua pekan.

"Ini baru arahan dari presiden, dan baru saja Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga memberikan arahan dan penguatan kepada kami terkait detailnya untuk bisa disosialisasikan sampai tingkat RT/RW," jelas dia.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari menteri terkait. Instruksi tersebut akan menjadi landasan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat keesokan harinya.

"Dengan begitu, kami bisa melaksanakan kebijakan ini dengan persiapan-persiapan yang matang. Tentunya semua ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, TNI-Polri, dan stakeholder di masyarakat," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya