Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menyatakan, sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran dihapus mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2021.
Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.
Advertisement
Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan.
“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya, Agus mengungkapkan, bahwa bagi warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp 100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.
“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp 100 ribu," ungkap Agus.
Agus menerangkan, bahwa penetapan peraturan ini bertujuan agar masyarakat tertib dan disiplin untuk melaporkan kejadian kelahiran putra-putri mereka. Hal ini sangat penting dilakukan agar putra-putri mereka segera memperoleh akta kelahiran.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Segera Lapor
“Akta kelahiran ini sangat penting untuk ke depannya, karena untuk masuk sekolah itu diperlukan akta kelahiran,” terangnya.
Mengingat pentingnya akta kelahiran, Ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka. Pemkot Surabaya pun akan terus menyosialisasikan dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.
“Kita akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil,” pungkasnya.
Advertisement