Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan mulai berlaku pada 3 Juli 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Tjandra Yoga Aditama menyampaikan ada 5 hal yang perlu diperhatikan. Kelima hal tersebut adalah pembahasan mendalam, peningkatan jumlah tes, implementasi di lapangan, monitoring dan evaluasi, dan dilakukan bersama masyarakat.
Advertisement
Pembahasan Mendalam
Menurut Tjandra, kebijakan ini adalah bentuk upaya pembatasan sosial yang lebih ketat daripada aturan PPKM Mikro yang berjalan selama ini.
“Memang ada yang barangkali perlu dibahas, misalnya ternyata sektor esensial dapat tetap masuk kantor 50 persen dan yang sektor kritikal bahkan 100 persen yang di lapangan,” kata Tjandra dalam tulisan yang dibagikan kepada Health Liputan6.com, Jumat (2/7/2021).
Hal ini juga dapat saja jadi multi interpretasi, lanjutnya, termasuk tentang bagaimana memastikan mana-mana yang termasuk esensial dari daftar yang sudah dibuat, apakah yang langsung, tidak langsung, atau hanya berkaitan, dan lain-lain.
Namun, kebijakan pembatasan sosial yang kini lebih ketat akan memberi dampak bagi situasi epidemiologis penyakit dan juga harapannya berdampak pula pada pelayanan kesehatan yang dapat diberikan pada masyarakat, tambahnya.
Simak Video Berikut Ini
Peningkatan Jumlah Tes
Yang penting menurut Tjandra adalah informasi bahwa sejalan dengan pembatasan sosial maka jumlah tes akan ditingkatkan, bahkan disebut angka beberapa ratus ribu, akan naik jauh dari angka di bawah 100 ribu per hari sekarang ini.
“Yang juga patut digarisbawahi adalah rencana mengadakan kegiatan telusur yang lebih masif lagi untuk setiap kasus yang ditemui dan sudah ditentukan pula berapa target yang harus dicari dan ditemukan dari setiap kasus positif.”
Advertisement
Implementasi di Lapangan
Ia menambahkan, yang paling utama adalah bagaimana implementasi kebijakan PPKM Darurat ini di lapangan, di hari-hari mendatang. Kebijakan baru akan memberi dampak kalau dilakukan secara konsisten, terus menerus, sesuai aturan yang ada, tegasnya.
Monitoring dan Evaluasi
Yang juga amat penting adalah monitoring dan evaluasi, baik pada 20 Juli 2021 nanti dan juga selama hari-hari pelaksanaan ke depan, masih kata Tjandra.
“Perlu dilakukan monitoring yang ketat, mungkin dapat juga digunakan teknik seperti yang menghubungkan pola pergerakan penduduk pada saat PPKM Darurat dengan penurunan jumlah kasus dari hari ke hari.”
Monitoring dan evaluasi harus dilakukan dengan cara saintifik yang baik sehingga kebijakan selanjutnya akan memenuhi kaidah ilmiah dan berbasis bukti.
Advertisement
Dilakukan Bersama Masyarakat
Hal kelima yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa PPKM Darurat dilakukan bersama masyarakat.
“Jadi bukan hanya meminta partisipasi masyarakat atau bukan hanya mengajak peran serta masyarakat, ini harus menjadi kegiatan bersama-sama dengan masyarakat. Hanya dengan cara ini maka PPKM Darurat dapat memberi dampaknya yang optimal,” pungkasnya.
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali
Advertisement