PPKM Darurat, Penumpang LRT Dibatasi Hanya 30 Penumpang

Kurniati menuturkan, pihak MRT Jakarta masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait operasional kegiatan selama PPKM darurat.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2021, 09:39 WIB
Rangkaian gerbong kereta LRT Jabodebek parkir di dekat stasiun LRT Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Progres pembangunan fase 1 LRT Jabodebek ditargetkan untuk beroperasi pada bulan Juli 2022 dengan 18 stasiun pemberhentian. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19. Selama kebijakan ini, sektor transportasi diwajibkan menjaga kapasitas maksimal.

Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta, Kurniati menyampaikan batas maksimal penumpang LRT tidak melebihi 25 persen.

"Pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas normal 135 orang per kereta menjadi 30 orang per kereta, atau kurang dari 25 persen kapasitas," ucap Kurniati, Jumat (2/7/2021).

Namun demikian, Kurniati menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dikutip dari dokumen resmi pemerintah soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, Kamis (1/7). Ada beberapa cakupan dalam pengetatan aktivitas, salah satunya terkait transportasi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


100 Persen WFH untuk Pekerja Nonesensial

Pemerintah juga memberlakukan 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from 
Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya