Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting meminta pemerintah menentukan status sektor bidang hukum dan peradilan dalam PPKM Darurat.
Pasalnya hingga saat ini kedua sektor tersebut belum memiliki status yang jelas apakah masuk ke dalam sektor esensial yang dapat dikecualikan dari PPKM Darurat ataukah sebaliknya mesti dilakukan secara daring atau Work From Home (WFH).
Advertisement
"Komisi Yudisial juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM Darurat yang dicanangkan Pemerintah," kata Miko dalam keterangan tulis, Jumat (2/7/2021).
Miko mengaku bahwa pihaknya saat ini mengalami situasi serba sulit. Karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum. Sementara itu, di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan.
Miko juga menuturkan, beberapa skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
Namun, apabila karena jabatannya Majelis Hakim atau karena adanya permintaan terdakwa/penasehat hukum dan/atau penuntut umum, diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka, pihaknya berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan.
"Komisi Yudisial juga sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi Covid-19 ini," katanya.
"Di mana hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan Komisi Yudisial untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) UU Komisi Yudisial," sambung dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sejumlah Sektor Pekerjaan Diperketat
Sebelumnya, pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat per 3 hingga 20 Juli 2021, ditandai dengan adanya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH) dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan normal 100%, namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sektor kritikal seperti di antaranya logistik, transportasi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari itu masih dapat dilakukan, makanan minuman penunjangnya itu tetap jalan, artinya produksi makanan minuman logistik kebutuhan setiap hari masyarakat tetap jalan industrinya. Kemudian supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap jalan, tapi operasionalnya dibatasi sampai jam 20.00 dan kapasitasnya 50%.
Advertisement