PPKM Darurat, Pemerintah Imbau Warga Pakai Masker Dobel

Saat PPKM Darurat seperti ini, masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jul 2021, 13:33 WIB
Warga saat melintasi mural bertuliskan protokol kesehatan COVID-19 di Kawasan Kota Bambu, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 373.109 kasus dengan DKI Jakarta tetap menduduki peringkat pertama dengan 1.000 kasus. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta masyarakat untuk memakai masker dengan benar dan konsisten untuk mencegah penularan Covid-19. Saat PPKM darurat ini, Pemerintah menyarankan masyarakat memakai masker dobel yakni, masker medis yang di atasnya dilapisi dengan masker kain.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Tito pada 2 Juli 2021.

"Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik," kata demikian bunyi diktum ke-7 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Jumat (2/7/2021).

Menurut dia, masker yang baik akan lebih melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Misalnya, penggunaan masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah.

"Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam," kata Tito.

Disamping itu, dia mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi. Hal ini untuk meminimalisir risiko penularan virus corona saat beraktivitas.

"Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut: beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah," jelasnya.

"Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah," sambung Tito sesuai Inmendagri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penerapan PPKM Darurat

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya