OJK Terbitkan Aturan Mekanisme Pengembalian Keuntungan Tak Sah di Pasar Modal

OJK berwenang untuk memerintahkan pengembalian keuntungan tidak sah oleh pihak yang melakukan dan pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan di pasar modal.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 02 Jul 2021, 14:22 WIB
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund) di pasar modal.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal.

SEOJK tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal merupakan ketentuan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK/04/2020 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Demikian mengutip dari laman OJK, Jumat (2/7/2021).

Surat edaran OJK ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021. Dalam ketentuan ini, pengembalian keuntungan tidak sah adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.

Penyedia rekening dana merupakan pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dan pendistribusian dana kompensasi kerugian investor.

Adapun dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klain.

Sementara itu, administrator dalam pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk mengadministrasikan dan mendistribusikan dana kompensasi kerugian investor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Aturan Lebih Spesifik

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

SEOJK ini pun mengatur lebih spesifik terkait mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:

1.Kegiatan sebagai penyedia rekening dana dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pihak lain yang ditunjuk OJK.

2. Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai penyedia rekening dana.

3. Dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan/atau Dana Kompensasi Kerugian Investor bukan merupakan bagian dari harta kekayaan milik Penyedia Rekening Dana.

 4. Pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana Pengembalian Keuntungan Tidak Sah atau Dana Kompensasi Kerugian Investor.

5. Mekanisme pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.

6. Syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

7. Pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap.

8. Kewenangan OJK untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dalam daftar pemegang saham emiten atau perusahaan publik dalam hal saham berbentuk warkat

9. Tindakan yang dilakukan OJK apabila pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak melakukan pembayaran.

10. Pertimbangan OJK dalam melakukan upaya hukum.


Selanjutnya

11. Koordinasi antara Penyedia Rekening Dana dan Administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor.

12. Laporan yang harus disampaikan oleh Penyedia Rekening Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dan jangka waktu penyampaian laporan.

13. Kriteria situs web serta informasi yang harus dimuat dalam situs web.

 14. Imbalan jasa Administrator termasuk tenaga ahli yang diangkat oleh Administrator.

15. Biaya kegiatan operasional Administrator yang ditanggung oleh dana kompensasi kerugian investor.

16. Jangka waktu penugasan Administrator untuk setiap kasus.

17. Ketentuan besaran imbalan jasa Penyedia Rekening Dana dan biaya pengelolaan rekening dana.

18. Persyaratan pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.

19. Laporan yang harus disampaikan oleh pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal kepada OJK.

20. Mekanisme penutupan rekening pengembalian keuntungan tidak sah dan rekening Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya