Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi membuka penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021. Tahun ini BPOM membuka formasi sebanyak 387 orang.
“#Sahabat BPOM, wujudkan mimpi masa depanmu bersama kami. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan POM tahun 2021 telah dibuka. Badan POM mencari 387 orang terbaik untuk bergabung bersama dalam mengawal obat dan makanan aman di Indonesia,” tulis BPOM melalui Instagram resminya @bpom_ri, dikutip Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Adapun dari jumlah formasi yang dibuka tersebut, terdapat 11 jabatan dan 5 zona penempatan CPNS 2021.
Selain formasi yang diperuntukkan untuk umum, terdapat formasi khusus yang disediakan untuk lulusan terbaik atau cumlaude, penyandang disabilitas, serta putra atau putri Papua dan Papua Barat.
Kemudian, bagi calon pelamar yang tertarik pada seleksi CPNS 2021 BPOM ini, dapat menyiapkan dokumen pendaftaran, sebagai berikut:
- Surat Lamaran
- KTP
- Foto
- Ijazah dan transkrip nilai
- Dokumen pendukung lainnya
Adapun untuk informasi lengkap mengenai formasi CPNS 2021 serta persyaratan dapat dilihat pada cpns.pom.go.id, dan untuk pendaftaran dapat mengakses sscasn.bkn.go.id.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lolos CPNS 2021 Bakal Punya Kontrak Kerja untuk Jadi PNS?
Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah mengubah etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya akan dilakukan mulai dari proses perekrutan ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Deni, mengatakan ASN harus benar-benar memiliki etos kerja yang baik. Dalam hal ini termasuk dapat menyesuaikan kemampuannya dengan budaya kerja ASN.
Oleh sebab itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar ASN yang direkrut pada tahun ini memiliki kontrak manajemen.
"Kita harus bangun leadership sejak mulai ASN kita rekrut. Karena itu, kami sudah mengusulkan ke BKN nanti ASN yang baru direkrut 2021 ini kalau perlu di SK-nya sudah mulai ada kontrak manajemennya," kata Alex dalam Rakornas Kepegawaian 2021 pada Kamis (1/7/2021).
"Jika Anda tidak berkinerja baik dan tidak menyesuaikan perilaku dengan budaya kerja ASN, dan tidak meningkatkan kapasitas Anda dari waktu ke waktu maka mungkin Anda tidak layak menjadi ASN," lanjutnya
Dalam kontrak manajemen kinerja tersebut, kata Alex, jika ASN tidak dapat menyesuaikan perilaku dengan budaya kerja dan tidak dapat meningkatkan kapasitas, maka kemungkinan tidak bisa diangkat menjadi PNS.
"Karena bagaimanapun jika kita terima gajinya dari orang yang bekerja keras menghasilkan pajak, kemudian setor ke negara. Dan rasanya tidak fair kalau kita tidak memaksa semua ASN berperilaku seperti bapak ibuk yang sudah memiliki etos kerja yang luar biasa," jelasnya.
Advertisement