Liputan6.com, Jakarta Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki perbedaan sikap dengan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Untuk lebih lanjut, soal pembahasannya pun dikembalikan kepada Pemerintah.
Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Adanya perbedaan sikap antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah itu berkenaan dengan penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi.
Advertisement
"Belum adanya titik temu antara sikap Kominfo yang berkeras untuk menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi di bawah kementerian dengan sikap Komisi I DPR yang menghendaki lembaga tersebut berada di bawah Presiden menyebabkan pembahasan RUU PDP mengalami deadlock," kata Sukamta, Kamis (1/7).
Sukamta menilai lembaga atau badan pengawas data pribadi sangat strategis untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi berjalan sesuai standar. Selain itu, ada risiko penyimpangan yang bisa muncul karena saat ini data pribadi nilainya sangat mahal sehingga keberadaan lembaga itu semestinya ada di bawah Presiden untuk memastikan kewengannya kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas.
"Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal," ujarnya. Menurut legislator dapil DI Yogyakarta ini, pertimbangan yang tidak kalah strategis adalah agar lembaga pengawas itu setara dengan standar internasional, yaitu setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR).
Anggota Panita Kerja (Panja) RUU PDP itu menilai pembentukan lembaga atau badan pengawas itu sangat penting karena banyak rujukan teknis tentang kewajiban pengendali data yang diatur di dalam RUU PDP.
"Kewajiban itu terkait dengan pengelolaan data pribadi masyarakat yang sangat penting," tegas politisi PKS itu.
Dalam hal ini, menurut Sukamta, masyarakat menyerahkan data mereka untuk dikelola, mulai data yang bersifat umum hingga bersifat spesifik, seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik, data keuangan, dan catatan kejahatan.
Sukamta menilai semua data tersebut berharga karena itu tanggung jawab pengelola data sangat besar sehingga lembaga pengawas juga harus memiliki otoritas yang kuat agar mampu menjadi lembaga kontrol yang efektif.
(*)