Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan hanya yang berkurban saja. Penyembelihan hewan kurban dilakukan ditempat terbuka dan dibatasi.
Hal itu merupakan aturan terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan kurban di zona PPKM Darurat.
Advertisement
"Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu ditempat yang terbuka dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja," katanya lewat konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Pihaknya juga meniadakan pembagian kupon daging kurban yang menyebabkan kerumunan. Sehingga, daging kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
"Daging kurban yang biasanya pembagiannya sering mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," jelasnya.
"Ini inti dari hasil rapat yang nanti kita akan turunkan menjadi surat edaran, jadi surat edaran menteri agama yang kita edarkan secara luas," sambungnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Lebih lanjut, dalam zona PPKM darurat tempat peribadatan ditutup sementara. Tempat ibadah yang ditutup bukan hanya khusus untuk umat Islam.
"Saya juga perlu sampaikan karena tempat ibadah itu bukan tempat ibadah umat Islam saja, bukan hanya masjid dan musola, tentu ada tempat ibadah untuk agama lain," kata politisi PKB ini.
"Kementerian Agama sudah menyiapkan peraturan peribadatan di tempat tempat ibadah diluar agama Islam seperti di masjid, pura, wihara, klenteng dan sebagainya kita sedang siapkan," pungkasnya.
Advertisement