Liputan6.com, Kota Batu - Seluruh tempat wisata Kota Batu wajib tutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli ini. Seluruh pelaku usaha di sektor wisata diminta patuh demi mencegah penyebaran Covid-19.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, detil kebijakan PPKM Darurat telah disampaikan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah wajib melaksanakan seluruhnya termasuk penutupan sementara seluruh tempat wisata Kota Batu.
Baca Juga
Advertisement
“Kami, pemerintah daerah harus melaksanakan segala sesuatu yang disampaikan tanpa ada alasan apapun,” ujar Dewanti saat hadir di apel pasukan jelang penerapan PPKM Mikro Darurat di Lapangan Rampal, Malang, Jumat, 2 Juli 2021.
Karena itu, seluruh pelaku industri wisata dan pusat perbelanjaan di Kota Batu diminta patuh, tak memperdebatkan kebijakan tersebut. Sebab itu sudah menjadi kebijakan nasional selama penerapan PPKM Darurat demi mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
“Mulai mal dan tempat wisata tutup. Tidak ada diskusi, ini adalah instruksi, perintah. Jadi harus dilaksanakan,” ujar Dewanti.
Pemkot Batu secepatnya mensosialisasikan aturan itu ke para pelaku industri wisata di kota itu. Termasuk sedang mempertimbangan pemberian subdisi di sektor tersebut. Apalagi keputusan PPKM Mikro Darurat terkesan sangat mendadak.
“Ini sedang kita atur bagaimana, karena kebijakan ini sangat mendadak. Dinas Pariwisata saya minta berkomunikasi dengan pengusaha. Ini demi kebaikan semua,” urai Dewanti.
Ia meyakini seluruh pelaku industri wisata Kota Batu akan mematuhi aturan tersebut. Sebab PPKM Darurat jadi salah satu upaya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Prioritas kesehatan agar dalam jangka panjang perekonomian jadi lebih baik.
“Insya Allah pengusaha punya pengertian dan mengikuti aturan,” ujar Dewanti.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Covid-19 di Kota Batu
Jumlah kasus baru Covid-19 di Kota Batu terus meningkat selama periode Mei – Juli ini. Bahkan peningkatannya selama periode itu sudah mencapai 12 kali lipat. Situasi itu cukup mengkhawatirkan.
Sementara rata – rata bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan mencapai 90,65 persen. Dengan detilnya ruang isolasi mencapai 89,47 persen dan ruang ICU sudah menembus 100 persen. “Karena itu masyarakat harus berhati-hati,” kata Dewanti Rumpoko.
Penambahan kapasitas bed di rumah sakit rujukan itu tidak akan berguna bila penanganan Covid-19 di sektor hulu tak baik. Karena itu, kebijakan PPKM Darurat jadi salah satu upaya menekan penyebaran kasus baru.
“Ada rencana penambahan kapasitas bed, tapi bukan jalan keluar utama. Yang harus juga dilakukan adalah di hulunya, agar tidak ada tambahan jumlah kasus,” ujar Dewanti.
Sementara itu berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Batu, sampai dengan 2 Juli 2021 total kasus terkonfirmasi positif ada sebanyak 1.663 kasus. Dari jumlah kasus itu, 1.447 orang sudah sembuh, 150 pasien meninggal dunia dan 66 pasien masih dirawat.
Advertisement