Anies: Jakarta Genting, Semua Diminta di Rumah dan Tidak Bepergian

Anies mengatakan, akan ada pembatasan ruang mobilitas di zona merah dan orange yang berlaku mulai malam nanti.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Jul 2021, 17:02 WIB
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Ibu Kota saat ini masuk dalam situasi yang genting terkait adanya kenaikan kasus Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Anies usai Apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).

"Bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar," kata Anies.

Dia mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak. Yakni Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, hingga Pangdam Jaya untuk merumuskan langkah-langkah dalam menangani keadaan genting di Ibu Kota.

"Salah satunya yang terkait dengan masyarakat adalah akan ada pembatasan ruang mobilitas dan itu artinya jalan-jalan, mulai nanti malam akan ada penutupan," papar dia.

Lanjut dia, pembatasan mobilitas tersebut akan dilakukan di wilayah-wilayah yang masuk dalam zona merah dan oranye.

"Di situ akan ada pembatasan mobilitas, petanya anda bisa lihat di corona.jakarta.go.id," jelas Anies.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terapkan PPKM Darurat

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya