Peringatan Kejaksaan Malang soal Bansos Covid-19 di Masa PPKM Darurat

Kejaksaan Negeri Kota Malang memperingatkan pemerintah kota setempat agar tak terjadi kekacauan data penerima bansos Covid-19

oleh Zainul Arifin diperbarui 03 Jul 2021, 16:18 WIB
Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan bantuan pangan non tunai daerah (BPNTD) secara simbolis sebagai tanda bantuan mulai disalurkan ke warga miskin (Humas Pemkot Malang)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang berencana menggelontorkan kembali bantuan sosial atau bansos Covid-19. Bantuan itu untuk membantu warga yang terdampak secara ekonomi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kejaksaan Negeri setempat pun memperingatkan Pemerintah Kota Malang soal rencana penyaluran bansos Covid-19 tersebut. Agar tepat sasaran dan tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Saya sampaikan ke dinas terkait agar penyaluran bantuan datanya harus valid. Jangan sampai ada data ganda dan kacau,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, kemarin.

Kekacauan dalam penyaluran bansos Covid-19 itu pernah terjadi saat masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu. Banyak data ganda dengan melibatkan banyak dinas dan sering penerima bantuan tak tepat sasaran.

“Silakan mengundang kami bila membutuhkan bantuan supervisi,” ujar Andi.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung juga memerintahkan seluruh kejaksaan di daerah lebih tegas dalam menindak pelanggar protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat. Agar ada efek jera dan memastikan warga patuh aturan.

“Saran kami bila ada operasi silakan tentukan titiknya, hindari jangan sampai ada kerumunan dalam penindakan. Pelanggar diberi efek jera,” ucap Andi.

Catatan Liputan.com, pada tahun lalu Pemkot Malang menganggarkan sekitar Rp 25 miliar untuk jaring pengaman sosial program bansos Covid-19. Penyaluran tersebar di berbagai dinas dengan total penerima ada sekitar 85 ribu warga terdampak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Verifikasi Data

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan akan ada penyaluran bansos Covid-19 untuk warga terdampak secara ekonomi selama masa PPKM Darurat. Meski begitu, rencana itu sedang dikaji lebih detil lagi agar tepat sasaran.

“Akan ada bansos untuk warga terdampak. Ada data lama penerima, tapi masih akan diverifikasi lagi,” kata Sutiaji.

Ia memperkirakan nominal bansos yang diberikan ke warga terdampak sekitar Rp 300 ribu. Namun ia tak menjelaskan lebih detil apakah itu dalam bentuk uang tunai atau bantuan pangan non tunai.

“Nanti saja kalau kajian sudah seleai kami umumkan. Tapi kemungkinan besarannya sama seperti tahun lalu,” ujar Sutiaji.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya