Sebelum PPKM Darurat, 40 Persen Pedagang Daging di Jakarta Sudah Bangkrut

Selama pandemi Covid-19 sudah banyak pelaku usaha daging yang memilih gulung tikar.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2021, 18:15 WIB
Penjual daging menunggu pembeli di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Pemerintah melalui Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menegaskan, pihaknya siap melakukan intervensi jika stok daging langka dan terdapat lonjakan harga pada bulan Ramadan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 sudah lebih satu tahun. Kehadiran virus asal China itu memberikan efek besar terhadap pelaku Industri di Tanah Air. Tak sedikit para pelaku usaha mengalami gulung tikar atau memilih menutup usahanya, termasuk pedagang daging sapi.

Sekretaris Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) DKI Jakarta, Mufti Bangkit Sanjaya mengatakan, selama pandemi Covid-19 sudah banyak pelaku usaha daging yang memilih gulung tikar. Bahkan menurut perhitungannya lebih dari 30 persen pedagang memilih menutup usahanya.

"Saat ini saja sudah hampir industri para pelaku usaha daging ini dan sapi sudah terpukul hampir 30 sampai 40 persen sudah gulung tikar," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (2/7).

Dia mengatakan, dengan terjadinya lonjakan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin memperburuk keadaan serta menambah beban pelaku usaha.

Belum lagi pemerintah mulai besok juga melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sampai 20 Juli 2020 mendatang.

Adanya kebijakan tersebut semakin membuat semangat pedagang berkurang. Bahkan saat ini saja hanya sekitar 30 persen pedagang daging yang existing untuk melayani kebutuhan masyarakat secara langsung.

"Jadi semangat pedagang pun sebenarnya sudah berkurang kecuali untuk member saja pelanggan yang member untuk warung warung padang, warung warteg kita hanya menjual untuk itu saat ini. Karena konsumen tidak ada, bisa dianggap tidak ada," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PPKM Darurat

Pengendara motor keluar dari perumahan kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan 3Juli-20Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Jokowi mengatakan keputusan tersebut sudah didiskusikan dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.

Jokowi mengatakan aturan turunan terkait kebijakan tersebut akan dijelaskan lebih detail Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya