Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Bukitraya menangkap pengguna surat bebas Covid-19 palsu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dua orang, masing-masing berinisial AH dan JO, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, tersangka AH pada 29 Juni 2021 datang ke Bandara Pekanbaru untuk berangkat ke Jakarta. Pria 38 tahun ini membawa surat bebas Covid-19 palsu berupa hasil negatif swab PCR.
Baca Juga
Advertisement
Surat menggunakan logo dan nama salah satu rumah sakit di Pekanbaru itu diperiksa pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Petugas menilai ada kejanggalan dari surat itu lalu menghubungi Polsek Bukitraya.
"Data dari surat itu tidak valid atau palsu," kata Nandang didampingi Kasat Reskrim Komisaris Juper Lumban Toruan dan Kapolsek Bukitraya Ajun Komisaris Arry Prasetyo, Jumat siang, 2 Juli 2021.
Nandang menjelaskan, tersangka AH merupakan pengusaha atau kontraktor yang berkantor di Jalan SM Amin Pekanbaru. Kepada petugas, AH mengaku surat itu dibuat oleh karyawannya berinisial JO.
Petugas juga menangkap JO. Kepada penyidik, JO mengakui semua perbuatannya atas perintah atasannya, tersangka AH.
"Cara membuatnya men-download logo rumah sakit dan contoh surat lalu di-print," ucap Nandang.
Simak video pilihan berikut ini:
Kelabui Petugas
Kepada penyidik, tersangka JO mengaku surat bebas Covid-19 palsu buatannya tidak untuk dijual. Pembuatan hanya dilakukan atas perintah AH dengan alasan menghemat biaya ke luar kota.
"JO mengaku tiga kali diperintah, sementara AH mengaku sekali saja, ini masih didalami," jelas Nandang.
Nandang menyatakan perbuatan AH dan JO sangat mengancam kesehatan masyarakat luas. Pasalnya, surat itu diperoleh tanpa prosedur tes swab PCR di rumah sakit ataupun instansi kesehatan lainnya yang berwenang.
Bisa saja, sambung Nandang, kalau AH terpapar Covid-19 lalu naik pesawat dengan surat palsu dan menulari orang lain. Perbuatan AH juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai virus corona.
"Tersangka berupaya mengelabui petugas dengan membawa surat yang seolah-olah bebas Covid-19," jelas Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Keduanya juga terjerat Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Advertisement