Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri membeberkan alur penanganan terhadap penumpang yang didapati positif Covid-19 di masa PPKM Darurat, baik dari hasil Rapid Test Antigen maupun GeNose.
Dia menyebutkan, langkah pertama yang dilakukan oleh KAI ialah dengan merujuk pengguna tersebut ke ruang isolasi yang tersedia di stasiun.
Advertisement
"Eh selama ini memang di setiap stasiun kita yang sudah melakukan Antigen itu disediakan ruang isolasi. Jadi pada saat didapatkan ada penumpang yang terindikasi positif (Covid-19) itu diarahkan ke ruang isolasi," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7)).
Setelah itu, perseroan akan melakukan koordinasi dengan Satgas Pengawas Covid-19 setempat untuk melakukan penanganan lebih lanjut. "Saya kira itu," tekannya.
Adapun, terkait persyaratan penumpang KAI selama PPKM Darurat Berlangsung di pulau Jawa dan Bali telah dilakukan penyesuaian mulai 5 Juli 2021 mendatang. Hal ini merujuk SE Satgas Covid-19 No. 14 tahun 2021.
Nantinya, seluruh pengguna moda kereta api wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, calon penumpang harus mengantongi hasil PCR negatif berlaku 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam dari waktu pengambilan sampel.
Sementara untuk KA Commuter di wilayah aglomerasi tidak memerlukan sertifikat vaksin. Namun, akan ada tes acak antigen di beberapa stasiun KRL.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Darurat, Simak Syarat Lengkap Perjalanan Berlaku Mulai 5 Juli
Pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai besok, Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang. Dalam penerapannya, terdapat beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang harus ditaati masyarakat, termasuk dalam bepergian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, petunjuk teknis syarat perjalanan ini disusun Kementerian Perhubungan dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
"Merujuk SE Satgas Covid-19 No. 14 tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara, dan perkerataapian. Pemberlakuannya pada 5 Juli, dengan tujuan memberi kesmepatan bagi operator untuk dapat mempersiapkan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Secara rinci, syarat perjalanan saat PPKM darurat tersebut diatur sesuai dengan moda transportasinya, baik di wilayah Jawa dan Bali atau dari/menuju Jawa dan Bali.
Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam. Untuk transportasi laut, kereta api, darat, dan angkutan penyebrangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam.
Sementara untuk KA komuter di wilayah aglomerasi tidak memerlukan sertifikat vaksin selama masa PPKM darurat. Namun, akan ada tes acak antigen di beberapa stasiun.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," ujar Menhub.
Sebagai tambahan, penumpang juga diwajibkan mengisi e-hac pada perjalanan udara, laut dan angkutan penyebrangan.
Advertisement