Cek Titik Penyekatan dan Aturan Masuk Kota Cirebon Selama PPKM Darurat

Sejumlah aktivitas di Kota Cirebon dibatasi termasuk warga yang akan masuk Kota Cirebon harus menunjukkan beberapa dokumen.

oleh Panji Prayitno diperbarui 03 Jul 2021, 15:00 WIB
Wali Kota Cirebon Nashrundin Azis saat memimpin rapat persiapan PPKM Darurat di Kota Cirebon. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon menerapkan PPKM darurat untuk mencegah penularan Covid-19. PPKM darurat di Cirebon ini menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, Kota Cirebon masuk dalam salah satu daerah di Jawa Barat yang harus melaksanakan PPKM darurat.

"Iya dan kami juga telah membuat aturan turunannya," ungkap Azis kepada media Jumat (2/7/2021).

Dengan begitu PPKM Darurat di Kota Cirebon akan berlaku Sabtu, 3 Juli 2021 mulai pukul 00.00 WIB. Azis menjelaskan, PPKM darurat merupakan obat untuk menyembuhkan dari penularan Covid-19.

Untuk itu, Azis meminta kepada semua masyarakat bersedia menyukseskan PPKM darurat yang dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.

"Dalam dua hingga tiga minggu ke depan kita akan merasa sakit, merasa sulit. Namun, setelah itu kita akan merasa sehat dan berbahagia lagi," kata Azis.

Kepada pelaku usaha, Azis juga meminta agar bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Bahkan, Azis mengaku siap dengan tegas memberikan sanksi kepada warga yang melanggar.

Diharapkan, setelah pelaksanaan PPKM Darurat selesai, Kota Cirebon bisa segera menjadi daerah hijau atau bebas dari penyebaran Covid-19.

Saksikan video pilihan berikut ini


Penyekatan

Rapat persiapan pemantapan penerapan PPKM darurat di Kota Cirebon. Foto (Istimewa)

"Justru sekarang ini kami lebih berani, karena peralatan untuk berikan sanksi sudah ada. Maka dari itu mari kita samakan persepsi," kata Azis.

Azis menjelaskan, semua aturan yang ditetapkan dalam PPKM darurat untuk menyelamatkan masyarakat.

"Pemerintah berniat baik. Sama sekali tidak ingin membohongi masyarakat," sambung Azis.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan TNI dan Polri akan membuat pos penyekatan di tiga titik perbatasan. Masing-masing di Kedawung, Kalijaga, dan Bakorwil.

Dia menyebutkan, warga luar yang akan masuk Kota Cirebon wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen berlaku dua hari.

"Jadi tidak ada surat keterangan karyawan yang bekerja di Kota Cirebon," ungkap Imron.

Sementara itu, kata dia, pos pemantauan juga akan didirikan GTC dan BAT. Pos untuk memantau masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun pelaku usaha yang melanggar aturan dalam PPKM darurat.

Polres Cirebon Kota juga akan menerapkan buka tutup jalan di dalam Kota Cirebon. Buka tutup mulai pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB.

"Tapi tetap fleksibel ya jika dibutuhkan penutupan juga bisa dilakukan hingga pagi hari jika memang dilihat masih banyak masyarakat yang berkerumun," ujar dia.

Semua tindakan yang dilakukan jajaran TNI dan Polri di masa PPKM darurat menurut Imron dalam rangka mendorong warga untuk beraktivitas di rumah saja.

"Mencegah masyarakat keluyuran. Karena saat ini kita tidak tahu siapa yang sehat dan siapa yang OTG. Aman diri, aman keluarga, aman untuk orang lain," ungkap Imron.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya