Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Bidang Farmasi, Keri Lestari menjelaskan bahwa Ivermectin tak bisa digunakan secara serampangan.
Ia menuturkan, pemakaiannya hanya bisa dilakukan kepada pasien Covid-19 yang memiliki gejala serius.
Advertisement
"Sekali lagi untuk pengobatan Covid-19 saja direkomendasikan adalah untuk yang adanya indikasi keparahan," kata Keri dalam sebuah konferensi pers daring, Jumat, 2 Juli 2021.
Keri mengatakan, sampai saat ini penggunaan Ivermectin kepada pasien Covid-19 masih belum memiliki pengaruh yang pasti.
Untuk itu, pemakaian Ivermectin untuk Covid-19 masih dibutuhkan pengujian lebih jauh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Membeli Online
Keri juga meminta masyarakat tak membeli obat ini secara online. Mengingat Ivermectin merupakan obat keras.
"Sekali lagi disampaikan bahwa WHO menyatakan Ivermectin ini belum direkomendasikan untuk obat penanganan Covid-19. Memang pada Maret 2021 dalam gudeline penanganan Covid-19 sudah tercantum obat Ivermectin, tetapi di dalamnya tercatat adalah untuk uji klinik," kata dia.
Advertisement