Jangan Sampai Salah, Ini Aturan PPKM Darurat Cilacap Berlaku Mulai 3 Juli 2021

Beberapa hal yang menjadi fokus utama PPKM Darurat yakni pengetatan aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial hingga peribadatan

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2021, 03:30 WIB
Polres Cilacap memperketat posko penyekatan di perbatasan Jateng-Jabar. Ratusan kendaraan dipaksa putar balik. (Foto: Liputan6.com/Haryadi)

Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021, esok. Dalam rapat bersama Forkopimda di Ruang Prasanda Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (2/7/2021). PPKM Darurat akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, beberapa hal yang menjadi fokus utama PPKM Darurat yakni pengetatan aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial hingga peribadatan.

Kegiatan sosial misalnya, akad nikah diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sedang resepsi/hajatan tidak diperbolehkan. Untuk pelaksanaan peribadatan di tempat umum yang bersifat massif, untuk sementara dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk salat Jumat dan salat Idul Adha.

“Ini perintah Presiden karena Covid-19 di Indonesia mulai naik. Tiap kabupaten, khususnya di Cilacap juga naik. Yang meninggal banyak, yang sakit tiap hari bertambah. Sehingga PPKM Darurat diberlakuka,” kata bupati, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat malam.

Bupati bilang, Kabupaten Cilacap masuk dalam kelompok pandemi level 3 dengan kasus konfirmasi positif 50 – 150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari. Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus Covid-19.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dukungan Kepolisian dan DPRD

Bupati Cilacap mengumumkan pemberlakukan PPKM Darurat. (Foto: Liputan6.com/Kominfo Cilacap)

Data perkembangan Covid-19 per 1 Juli 2021, jumlah kasus konfirmasi aktif di Cilacap sebanyak 2.529 kasus. Menurut Bupati, peningkatan kasus selama seminggu terakhir perlu segera dikendalikan agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat.

“Kami mohon kerjasama dari masyarakat untuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan. 5 M sudah menjadi kewajiban. Demikian juga pembatasan kegiatan sosial sudah diatur juga,” tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat, PPKM Darurat wajib dipatuhi seluruh lapisan, mulai dari pimpinan daerah hingga warga masyarakat.

“Dibawah komando satgas Bupati, kita harus bahu membahu. Tidak boleh saling menyalahkan, tidak hanya rapat rapat tapi kita mulai harus eksekusi di lapangan. Kita Forkopimda kompak akan berbagi tugas memantau di lapangan apakah PPKM Darurat sudah dilaksanakan, ada kesulitan, atau kendal,” kata Taufik.

 


Aturan PPKM darurat

Satgas Covid-19 membubarkan hajatan. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Cilacap)

Beberapa hal yang diatur dalam PPKM Darurat antara lain pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, pelatihan, dilakukan secara daring atau online.

Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” mengutip website, Cilacapkab.go.id.

 


Transportasi Domestik

Mendasari SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2021, untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha untuk dilaksanakan dirumah masing-masing; fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan.

Untuk moda transportasi jarak jauh lainnya; tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker, dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya