Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku pada hari ini, Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Salah satu kebijakan melalui PPKM Darurat adalah memperketat aktivitas yang harus ditaati masyarakat, termasuk dalam bepergian atau melakukan perjalanan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun aturan teknis syarat perjalanan selama PPKM Darurat. Menhub, Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa petunjuk teknis syarat perjalanan ini disusun dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Advertisement
Untuk lebih rinci, berikut lima hal yang harus diketahui terkait aturan bepergian atau melakukan perjalanan selama PPKM Darurat:
1. Syarat Lengkap Perjalanan Mulai 5 Juli
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, merujuk SE Satgas Covid-19 No. 14 tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Pemberlakuannya pada 5 Juli, dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator untuk dapat mempersiapkan.
Secara rinci, syarat perjalanan saat PPKM darurat tersebut diatur sesuai dengan moda transportasinya, baik di wilayah Jawa dan Bali atau dari/menuju Jawa dan Bali.
Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam.
Untuk transportasi laut, kereta api, darat, serta angkutan penyeberangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam.
Sementara untuk KA komuter di wilayah aglomerasi tidak memerlukan sertifikat vaksin selama masa PPKM darurat. Namun, akan ada tes acak antigen di beberapa stasiun.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," ujar Menhub.
Sebagai tambahan, penumpang juga diwajibkan mengisi e-hac pada perjalanan udara, laut dan angkutan penyeberangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Jam Operasional KRL Hingga Pukul 21.00 WIB
Pemerintah juga mengatur jam operasional moda transportasi, misalnya, secara umum penerapannya disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus KRL, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.
Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyeberangan.
Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal. Sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.
3. Penanganan Penumpang KAI Terkonfirmasi Covid-19
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, membeberkan alur penanganan terhadap penumpang yang didapati positif Covid-19 di masa PPKM Darurat, baik dari hasil Rapid Test Antigen maupun GeNose.
Dia menyebutkan, langkah pertama yang dilakukan oleh KAI ialah dengan merujuk pengguna tersebut ke ruang isolasi yang tersedia di stasiun.
Setelah itu, perseroan akan melakukan koordinasi dengan Satgas Pengawas Covid-19 setempat untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Advertisement
4. Kondisi Pengecualian untuk Sertifikat Vaksin
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan terdapat beberapa pihak yang mendapat pengecualian kepemilikan sertifikat vaksin untuk bepergian selama PPKM darurat berlangsung.
Mereka adalah orang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, sehingga dalam wilayah Jawa-Bali dan dari/menuju Jawa-Bali, tetap dapat pergi tanpa menunjukkan sertifikat vaksin.
"Ada orang-orang yang tidak bisa divaksin, seperti yang habis terkena Covid-19 atau ada penyakit tertentu, itu jelas dikecualikan," tuturnya.
Meski tidak menunjukkan sertifikat vaksin, pelaku perjalanan yang dimaksud harus tetap menunjukkan hasil tes PCR negatif 2x24 jam khusus pesawat, atau hasil tes antigen negatif 2x24 jam untuk transportasi lain.
Pihak lainnya yang tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin adalah yang bepergian di wilayah aglomerasi. Aglomerasi merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung. Contohnya, Jabodetabek.
Lalu, mereka yang melakukan mobilitas di luar Jawa-Bali juga tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Namun cukup dengan hasil tes PCR atau antigen saja, contohnya bepergian dari Sulawesi ke Papua.
5. Ada 407 Titik Penyekatan
Polri telah menetapkan sebanyak 407 titik wilayah pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, menyampaikan bahwa 407 titik penyekatan di masa PPKM Darurat itu tersebar di tujuh provinsi yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Untuk Jakarta ada sebanyak 60 lokasi dengan 25 titik penyekatan dan 35 titik pengendalian mobilitas, Banten ada 20 lokasi dengan 2 titik penyekatan dan 18 titik pengendalian mobilitas, dan Jawa Barat ada 106 lokasi dengan 62 titik penyekatan dan 44 titik pengendalian mobilitas.
Kemudian Jawa Tengah ada 42 lokasi dengan 9 titik penyekatan dan 33 titik pengendalian mobilitas, Jawa Timur ada 161 lokasi dengan 75 titik penyekatan dan 86 titik pengendalian mobilitas, Daerah Istimewa Yogyakarta ada 6 lokasi yang menjadi titik pengendalian mobilitas.
Sedangkan Bali ada 12 lokasi dengan 4 titik penyekatan dan 8 titik pengendalian mobilitas.
Advertisement