Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim surat seruan penghentian sementara hubungan suami istri untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
klaim surat seruan penghentian sementara hubungan suami istri untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dari Anies Baswedan beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp. Surat tersebut lambang negara burung garuda dam dibawahnya terdapat tulisan
Advertisement
"GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SERUAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2020"
Berikut isi surat tersebut:
"PENGHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRI
DALAM RANGKAN PENGHENTIAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
DI LINGKUNGAN KELUARGA
Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan.
Terima kasih dan mohon bersabar
Dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada tanggal 20 Maret 2020"
Surat tersebut dibubuhi tanda tangan mengatasnamakan Anies Basewdan.
Benarkah klaim surat seruan penghentian sementara hubungan suami istri untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dari Anies Baswedan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Simak Video Berikut
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat seruan penghentian sementara hubungan suami istri untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dari Anies Baswedan, dengan menggunakan Google Search dengan kata kunci 'Anies Baswedan penghentian sementara hubungan suami istri'.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "[HOAKS] - SURAT SERUAN GUBERNUR TERKAIT PENGEHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRI" yang dimuat situs data.jakarta.go.id, pada 25 Maret 2020.
Artikel situs data.jakarta.go.id menyebutkan, Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).
Situs tersebut juga memuat foto surat asli, sebagai berikut:
Sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com juga telah menelusuri informasi tersebut, dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Hoaks Seruan Menghentikan Hubungan Suami Istri dari Anies Baswedan".
Dalam kesimpulan penelusuran menyebutkan, kabar tentang penghentian hubungan suami istri yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ternyata tidak benar. Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan surat seruan tersebut.
Surat seruan yang viral tersebut merupakan hasil suntingan dari Surat Seruan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020.
Sumber:
https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/detail/Hoaks-Surat-Seruan-Gubernur-Terkait-Pengehentian-Sementara-Hubungan-Suami-Istri
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim surat seruan penghentian sementara hubungan suami istri untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dari Anies Baswedan tidak benar.
Surat tersebut telah mengalami editan, Surat Seruan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement