PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali, Menko Airlangga: Butuh Kesadaran dan Upaya Kolektif Hadapi Pandemi

Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 03 Jul 2021, 15:15 WIB
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat  khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19. PPKM darurat ini  berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. 

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala  daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021  khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana  Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021). 

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk keselamatan bangsa  Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini. 

“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil  langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga telah mengatakan bahwa penerapan  PPKM Darurat akan diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat diikuti penegakan hukum. 

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan  PPKM Mikro "Darurat" mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan  penegakan hukum," ujarnya dalam akun Instagram resminya @airlanggahartarto_official.

 


Disiplin Protokol Kesehatan

Menko Airlangga juga mengajak masyarakat untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Saya  sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," ujarnya. 

Selain penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga terus  berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi satu juta per hari.

“Melalui  berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak  untuk mengerem penyebaran Covid-19," pungkas Menko Airlangga. 

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyambut baik upaya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat. Pasalnya melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini maka perlu adanya penguatan dan penegasan aturan. 

“Saya kira PPKM darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar Trubus. 

Trubus menyebut pemberlakuan PPKM darurat ini diharapkan dapat diberlakukan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pandemi.

“Jadi pemberlakuan PPKM darurat ini diharapkan seperti  PSBB awal pandemi yang ketat dan cukup efektif menekan lonjakan kasus. Karena dalam penanganan  pandemi ini, pemerintah hanya perlu fokus pada kebijakan yang jelas dan tegas agar perilaku masyarakat disiplin protokol kesehatan bisa terkendali,” ujarnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya