Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19. PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).
Advertisement
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga telah mengatakan bahwa penerapan PPKM Darurat akan diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat diikuti penegakan hukum.
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro "Darurat" mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," ujarnya dalam akun Instagram resminya @airlanggahartarto_official.
Disiplin Protokol Kesehatan
Menko Airlangga juga mengajak masyarakat untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," ujarnya.
Selain penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi satu juta per hari.
“Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19," pungkas Menko Airlangga.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyambut baik upaya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat. Pasalnya melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini maka perlu adanya penguatan dan penegasan aturan.
“Saya kira PPKM darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar Trubus.
Trubus menyebut pemberlakuan PPKM darurat ini diharapkan dapat diberlakukan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pandemi.
“Jadi pemberlakuan PPKM darurat ini diharapkan seperti PSBB awal pandemi yang ketat dan cukup efektif menekan lonjakan kasus. Karena dalam penanganan pandemi ini, pemerintah hanya perlu fokus pada kebijakan yang jelas dan tegas agar perilaku masyarakat disiplin protokol kesehatan bisa terkendali,” ujarnya.
(*)
Advertisement