PPKM Darurat dan Pintu Mal di Jakarta yang Tertutup Rapat di Akhir Pekan

Mal Senayan City lengang dari aktivitas pengunjung seiring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

oleh Rinaldo diperbarui 03 Jul 2021, 17:05 WIB
Suasana Mall Senayan City, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali dibuka pada Senin (15/6) di masa PSBB transisi dengan jumlah pengunjung masih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah mal di Jakarta tutup sementara dari aktivitas perdagangan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 untuk mengendalikan penularan Covid-19.

"Mal harus tutup, yang buka hanya esensial saja seperti toko swalayan modern (supermarket) dan apotek," kata Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Menurut dia, hanya ada dua supermarket yang menjual kebutuhan pokok, yang buka dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, tidak semua gerai makanan dan minuman di dalam mal buka, namun hanya menerima layanan pengantaran dan tidak melayani makan di tempat.

Mal lainnya yakni FX Sudirman juga tutup sementara, mengikuti instruksi pemerintah. Pintu gerbang mal yang berada di dekat stadion Gelora Bung Karno (GBK) itu tertutup rapat untuk menghindari kerumunan pengunjung.

Dikutip dari Antara, pemandangan serupa juga terpantau di Plaza Senayan yang sepi dari lalu lalang pengunjung. Hanya ada petugas keamanan yang melakukan pengawasan serta beberapa pejalan kaki melintas di trotoar depan pusat perbelanjaan tersebut.

Mal lainnya yakni Senayan City juga lengang dari aktivitas pengunjung seiring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

 


Tidak Makan di Tempat

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.

Ada sejumlah kegiatan masyarakat khususnya terkait operasional mal/pusat perbelanjaan yang diatur dalam instruksi terbaru itu di antaranya restoran termasuk yang berada di dalam mal hanya boleh melayani pengantaran makanan dan tidak menerima makan di tempat.

Adapun pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, toko dan pasar swalayan modern.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya