Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada hari ini, Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Seiring dengan pengetatan aktivitas ini, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dan dunia usaha pada kuartal II 2021.
Ada berbagai bansos disiapkan termasuk melalui program Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT untuk pelaku usaha kecil, hingga Kartu Prakerja.
Advertisement
Berikut rincian insentif dan bansos dari pemerintah tersebut, serta cara mendapatkannya:
1. Diskon Listrik
Program bansos juga akan dilanjutkan untuk pemberian diskon listrik bagi pelanggan PLN golongan 450 VA dan 900 VA.
Perpanjangan stimulus listrik ini akan berlanjut hingga September 2021. Namun, pemberian diskon listrik ini akan berkurang dari sebelumnya, sehingga pelanggan 450 VA tidak lagi menerima potongan 100 persen, juga pelanggan 900 VA tidak lagi 50 persen.
"Dengan adanya PPKM darurat, akan diperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA, dan 900 VA dengan 25 persen sampai kuartal tiga. Jadi durasinya diperpanjang sampai September," ujar Sri Mulyani, Jumat (2/7/2021).
2. BLT UMKM
Sri Mulyani juga berencana menambah target penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi UMKM. Ia menyasar 3 juta UMKM penerima baru bansos senilai Rp 1,2 juta. Penyaluran ini akan diberikan sejak diberlakukannya PPKM darurat per 3 Juli 2021.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, dapat mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN/anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMND
5. Tidak sedang menerima KUR
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3. BLT Desa
Selain itu, pemerintah bakal mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin/tak mampu yang rentan di desa dengan besaran Rp 300 ribu per kelompok per bulan.
Kriteria yang berhak menerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu, yang berdomisili di desa bersangkutan.
Selain itu harus dipastikan calon penerima bantuan ini tidak termasuk dalam penerima bantuan PKH, kartu sembako, kartu prakerja, bansos tunai dan program sosial pemerintah lainnya.
Pendataan penerima BLT Desa mempertimbangkan data terpadu kesejahteraan sosial DTKS dari Kemensos.
Data penerima BLT Desa bisa dilihat di laman sid.kemendesa.go.id .
4. Kartu Prakerja
Program bansos lain yang akan diperpanjang penyalurannya yakni Kartu Prakerja. Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah siap menyalurkan bantuan program Kartu Prakerja sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat pada 3 Juli 2021.
Hingga satu semester atau 30 Juni 2021, Sri Mulyani mengatakan, realisasi Kartu Prakerja sudah menyentuh 2,8 juta peserta dengan total dana yang dicairkan mencapai Rp 10 triliun.
Program Kartu Prakerja ini diberikan kepada karyawan, pencari kerja hingga korban PHK yang ingin mendapatkan pelatihan dan insentif bantuan.
Peserta terpilih harus memenuhi beberapa syarat. Mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun, belum pernah menerima atau jadi peserta Kartu Prakerja, hingga belum pernah jadi penerima Bansos Kementerian Sosial, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk mendaftar, maka harus membuat akun terlebih dahulu di www.prakerja.go.id.
Advertisement
5. PKH dan Kartu Sembako
Kemudian, pemerintah juga bakal mempercepat penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Berikut siapa saja yang bisa masuk kriteria penerima PKH:
Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Alokasi penyaluran PKH pada 2021 Rp 28,31 triliun, sementara yang yang sudah direalisasikan baru Rp 13,96 triliun untuk 9,9 juta KPM (dari target 10 juta KPM).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH, bisa mengecek langsung di laman resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
Sedangkan untuk program Kartu Sembako, dari total alokasi Rp 42,37 triliun, yang sudah terealisasikan baru Rp 17,75 triliun untuk 15,9 juta KPM (dari target 18,8 juta KPM).