Liputan6.com, Jakarta - Ada 11 obat yang sering digunakan selama pandemi Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah mengatur harga eceran tertinggi atau HET.
Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga
Advertisement
Menkes Budi pada Sabtu 3 Juli 2021 menyampaikan harapan agar semua pihak mematuhi HET untuk 11 obat Covid-19. Sementara Satgas Penegakan Hukum Covid-19 akan melakukan penegakan hukum jika ada yang menjual dengan harga lebih mahal, atau sengaja menimbun, dan menggangu keselamatan masyarakat.
Apa saja 11 obat Covid-19, dalam bentuk apa, dan berapa HET-nya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement