Infografis Harga Eceran Tertinggi 11 Obat dalam Masa Pandemi Covid-19

Ada 11 obat yang sering digunakan selama pandemi Covid-19. Menkes sudah mengatur harga eceran tertinggi atau HET.

oleh Shinta NM SinagaAbdillah diperbarui 04 Jul 2021, 22:59 WIB
Banner Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Ada 11 obat yang sering digunakan selama pandemi Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah mengatur harga eceran tertinggi atau HET.

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menkes Budi pada Sabtu 3 Juli 2021 menyampaikan harapan agar semua pihak mematuhi HET untuk 11 obat Covid-19. Sementara Satgas Penegakan Hukum Covid-19 akan melakukan penegakan hukum jika ada yang menjual dengan harga lebih mahal, atau sengaja menimbun, dan menggangu keselamatan masyarakat.

Apa saja 11 obat Covid-19, dalam bentuk apa, dan berapa HET-nya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya