Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyebut pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hari pertama berjalan dengan lancar dan tertib. Adapun kebijakan PPKM darurat berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
"Dari berbagai laporan yang dihimpun di lapangan sampai dengan sore ini, pemberlakuan PPKM darurat berjalan dengan lancar, tertib dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021," jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers, Sabtu (3/7/2021).
Advertisement
Dia meningatkan pemerintah daerah dan aparat di lapangan segera melakukan intervensi apabila ditemukan hal-hal yang tak sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Jodi menekankan bahwa PPKM darurat diberlakukan untuk menyelematkan masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi. Ingat, PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan PPKM Darurat
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Selama periode PPKM darurat, kegiatan pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.
Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Advertisement