Top 3: Syarat Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Darurat

Berita tentang syarat penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta saat PPKM darurat ini paling banyak dibaca.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Jul 2021, 07:00 WIB
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini pun berdampak pada operasional dan layanan di bandara.

Terkait PPKM darurat ini, PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan operasional dan layanan di lima bandara. Salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Penyesuaian tersebut seperti penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat.

Berita tentang syarat penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta saat PPKM darurat ini paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa berita yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Minggu (4/7/2021):

1. PPKM Darurat Berlaku, Simak Syarat Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19.

Baca berita selengkapnya di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


2. Warga Bakal Dapat Bansos Tunai Rp 300 Ribu per Bulan, Cek Lokasi Pengambilannya

Petugas menyerahkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Banten kepada warga di Pinang, Tangerang, Jumat (1/5/2020). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut diberikan kepada warga yang terdampak virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Seiring dengan berlakunya Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Penyaluran BST ini akan dilakukan melalui kantor pos seperti sebelumnya.

"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, " ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dikutip Sabtu (3/3/2021).

Untuk besaran Bansos Tunaiyang akan diberikan adalah senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan, sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.

Baca berita selengkapnya di sini


3. Ada Diskon Listrik hingga BLT Selama PPKM Darurat, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendengarkan penyampaian Mensos Idrus Marham saat bertemu di GOR Sunter, Jakarta, Rabu (11/7). Sebanyak 37 keluarga di Sunter Jaya tidak lagi menerima bantuan tersebut sejak 2016. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada hari ini, Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Seiring dengan pengetatan aktivitas ini, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dan dunia usaha pada kuartal II 2021.

Ada berbagai bansos disiapkan termasuk melalui program Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT untuk pelaku usaha kecil, hingga Kartu Prakerja.

Berikut rincian insentif dan bansos dari pemerintah tersebut, serta cara mendapatkannya.

Baca artikel selengkapnya di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya