Kurir Ganja Seberat 3,2 Kg di Palembang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

AN, kurir paket ganja seberat 3,2 Kg dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar, oleh JPU PN Klas 1A Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 04 Jul 2021, 02:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Palembang - Peredaran narkoba di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya di Kota Palembang, terus terendus oleh aparat kepolisian.

Mulai dari penggerebekan kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung Palembang, hingga penangkapan kurir-kurir narkoba.

Seperti penangkapan AN (22), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang Sumsel, pada bulan Februari 2021 lalu.

Saat penangkapan, AN yang menjadi kurir narkoba membawa paketan daun ganja siap pakai, seberat 3,2 Kilogram (Kg).

Paket narkoba tersebut disimpannya di dalam bagasi motornya, saat diciduk di pinggir danau OPI, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Serangkaian persidangan diikuti AN, hingga akhirnya AN mengikuti sidang agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, pada hari Kamis (2/7/2021) lalu.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Touch Simanjuntak dan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Satrio Dwi Putra, digelar secara virtual.

JPU Satria menuntut AN dengan hukuman penjara 20 tahun penjara. Selain hukuman penjara, AN juga dibebankan dengan denda Rp1 miliar dan subside 6 kurungan penjara.

Kuasa hukum AN, Mukti Thohir akan menyiapkan pledoi tertulis, yang akan dibacakan di jadwal sidang kliennya selanjutnya.

"Pledoi yang kami akan persiapkan, untuk mengurangi beban hukuman pada terdakwa," ujarnya di Palembang Sumsel, Sabtu (3/7/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Diupah Antar Ganja

Ilustrasi Ganja (Liputan6.com)

Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan 2 orang saksi. Salah satu saksi berinisial AK mengaku, paket ganja yang dibawa terdakwa AN, merupakan ganja dari daerah Aceh.

Dalam persidangan, AN juga mengaku jika 1 Kg ganja kering dihargai sebesar Rp3 juta. Saat membawa paket narkoba tersebut, AN sedang bersama temannya AR, yang berhasil melarikan diri.

"Saya tidak ada jaringan. Saya diminta seorang bernama Deni, untuk mengantarkan barang tersebut," ungkapnya.

Dia pun mendapatkan upah sebesar Rp500.000, untuk pengiriman 1 Kg ganja ke pemesan di Kota Palembang Sumsel.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya