Naik KA Antarkota Sumut Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif Mulai 5 Juli 2021

Naik kereta api antarkota di wilayah Sumatera Utara (Sumut) wajib menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif maksimal 1x24 jam, atau tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Jul 2021, 08:55 WIB
Aturan baru naik kereta api mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19

Liputan6.com, Medan Naik kereta api antarkota di wilayah Sumatera Utara (Sumut) wajib menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif maksimal 1x24 jam, atau tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR," kata Vice President PT Kereta Api indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I S Sumut), Daniel Johannes Hutabarat, Minggu (4/7/2021).

Tidak hanya itu, setiap pengguna kereta api harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Lalu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pengguna kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.

"Adapun untuk pengguna kereta api lokal perkotaan dan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR," terang Daniel.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:


Aturan Mengacu SE Kemenhub

Bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik kereta api

Diungkapkannya, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk memudahkan masyarakat, PT KAI Divre I Sumut menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket kereta api antarkota. 6 stasiun tersebut yaitu Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.

"Saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat," kata Daniel.

Bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik kereta api, dan tiket akan dikembalikan 100 persen.


Penjualan Tiket Dibatasi

Masyarakat juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, baik saat berada di stasiun kereta api maupun selama dalam perjalanan

Disampaikan Daniel, agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api antarkota, dan 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Masyarakat juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, baik saat berada di stasiun kereta api maupun selama dalam perjalanan.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia," Daniel menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya