Parkir Motor dalam Waktu Lama Sebaiknya Gunakan Standar Tengah

Motor sendiri memiliki dua standar, yaitu samping dan tengah. Keduanya memiliki fungsi yang sama, namun semua kembali kepada pengguna sepeda motor lebih nyaman dan menyesuaikan kebutuhan

oleh Arief Aszhari diperbarui 04 Jul 2021, 18:02 WIB
Standar Tengah Motor (Ilustrasi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta -  Kasus penularan virus Corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia kembali tinggi. Pemerintah bahkan telah mengambil langkah untuk memberlakukan PPKM Darurat, dan masyarakat disarankan untuk mengurangi kegiatan di luar, dan melakukan work from home (WFH) alias bekerja di rumah.

Dengan begitu, kendaraan yang biasa digunakan untuk beraktifitas sehari-hari akan lebih sering terparkir di rumah dalam jangka waktu yang lama. Perlu diingat, saat menaruh motor di rumah, sebaiknya selalu menggunakan standar tengah.

Melansir laman resmi Federal Oil, motor sendiri memiliki dua standar, yaitu samping dan tengah. Keduanya memiliki fungsi yang sama, namun semua kembali kepada pengguna sepeda motor lebih nyaman dan menyesuaikan kebutuhan menggunakan standar samping atau standar tengah.

Beberapa orang memilih menggunkan standar samping karena lebih simple. Tapi, memarkirkan motor dengan standar samping bisa menyebabkan suspensi bagian kiri lebih berat. Alhasil, shocbreaker bisa cepat rusak karena cenderung menumpu pada satu sisi.

Belum lagi, kalau posisinya di parkir dengan standar samping, lalu motor di duduki. Hal tersebut juga akan mempengaruhi kekuatan dari shockbreaker motor Anda.


Penurunan kualitas ban

Ilustrasi ban motor.

Selain itu, ban juga akan mengalami penurunan kualitas, apabila Anda sering menggunakan standar samping ketika memarkirkan motor. Karena baik itu ban belakang atau ban depan, akan condong ke satu sisi ketika menahan beban berlebih. Hal ini bisa menyebabkan ban cepat gundul.

Oleh karena itu, kami sarankan untuk Anda sebisa mungkin menggunakan standar tengah ketika memarkirkan motor dalam jangka waktu yang lama.

 

 

 


Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya