Jurus Polda Jatim Kendalikan Pembatasan Mobilitas saat PPKM Darurat

Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat, lanjut Latif, seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah Jatim lainnya sementara waktu ditutup.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Jul 2021, 09:12 WIB
Penyekatan saat PPKM darurat di Jatim (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, pihaknya melakukan pengendalian mobilitas masyarakat di tujuh titik perbatasan antar provinsi dan 82 titik pengendalian antar rayon dan kabupaten guna mendukung kebijakan PPKM darurat.

"Untuk perbatasan antarprovinsi, dilakukan pengecekan yang akan masuk ke Jawa Timur. Yang dicek adalah bebas Covid-19 Antigen satu kali 24 jam, serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim," ujarnya, Minggu (4/7/2021).

"Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil Antigen dan Surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal," ucap Latif.

Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat, lanjut Latif, seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah Jatim lainnya sementara waktu ditutup. Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM Darurat.

"Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil Rapid Antigen," ujar Latif.

Sementara itu untuk pengendalian antar rayon, lanjut Latif, dibagai menjadi tujuh rayon yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

"Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup yang mengharuskan orang masuk ke kabupaten harus dilakukan pengecekan," ucap Latif.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pos Pembatasan Mobilitas

Sementara itu di setiap batas kota akan didirikan pos, yakni pos pembatasan mobilitas. Menurut Latif, petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli ditempat yang menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus di tutup.

"Seperti di alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat," ujar Latif.

"Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 kabupaten atau kota dan 86 pos pengendalian. Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah dimaping," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya