Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM Darurat Mulai Berlaku 6 Juli 2021

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, terdapat perubahan aturan terkait perjalanan internasional selama PPKM Darurat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Jul 2021, 21:19 WIB
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, terdapat perubahan aturan terkait perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Perubahan aturan selama PPKM Darurat itu yakni penambahan masa karantina yang sebelumnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam dan sertifikat vaksinasi.

Ketentuan/Persyaratan tambahan ada pada adendum pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021. "Adendum berlaku mulai 6 Juli sampai waktu yang ditentukan kemudian," ujar Ganip Warsito dalam jumpa pers virtual, Minggu (7/4/2021).

Berikut isi adendum:

Pelaku perjalanan internasional berstatus WNI selama PPKM Darurat:

1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin Covid-19 dosisi lengkap.

2. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bagi WNA

Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNA

1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.

3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya