Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan untuk personil atau kru penerbangan internasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Aturan ini perlu dipatuhi personil pesawat udara sipil asing dan berlaku mulai 6 Juli 2021.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, aturan pertama adalah kru pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang menjadi tanda telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Serta telah melakukan tes negatif PCR di negara asal.
"Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata dia lewat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Selanjutnya, kru pesawat asing diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.
"Selama masa tunggu tersebur atau saat menginap, personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan," papar Novie.
Saksikan Video Ini
Pengecualian
Terakhir, persyarakat vaksin dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transtit dan tidak keluar dari pesawat udara.
Ia menambahkan, terkait khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Demikian juga di kami, karena adendum itu akan mempengaruhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 yaitu tentang Pengaturan Penerbangan Internasional Dalam Rangka Karantina dan Selama PPKM Darurat," tukas Novie.
Advertisement