Disimak, Aturan Naik KRL di Masa PPKM Darurat

Pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis, atau menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Jul 2021, 08:30 WIB
Petugas stasiun memandu penumpang KRL Commuterline di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020) pagi. Puluhan polisi, TNI, Satpol PP, dan petugas stasiun diterjunkan untuk memandu penumpang mengantisipasi antrean panjang seperti kemarin. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Commuterline kini hanya membolehkan 52 orang dari setiap kapasitas gerbong KRL, tujuannya agar lebih memaksimalkan jaga jarak selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Dikutip dari Instagram resmi @commuterline, Senin (5/7/2021), jumlah kuota tersebut terdiri dari 32 orang pengguna yang dapat menempati tempat duduk dan 20 orang pengguna yang berdiri.

“Bagi para pengguna yang berdiri dimohon untuk tidak saling berhadapan dan menghadap satu arah ke depan serta selalu menjaga jarak sesuai dengan marka yang telah tersedia,” bunyi keterangan tertulisnya.

Selain pengetatan aturan jaga jarak, pada masa PPKM darurat, setiap orang yang berada di dalam stasiun dan KRL juga wajib menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis, atau menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94. Masa sosialisasi aturan ini akan berlangsung tiga hari mulai Senin 5 Juli 2021.

Penggunaan masker tersebut berlaku bagi pengguna KRL, petugas dan setiap orang yang berada di area stasiun maupun di dalam KRL. Bagi siapapun yang tidak menggunakan masker ganda atau masker N95, dilarang naik KRL maupun masuk area stasiun.

Adapun volume pengguna KRL juga telah berkurang 30 persen dalam dua pekan terakhir, seiring meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap himbauan untuk beraktivitas dari rumah saja.

Demikian, KAI Commuter juga tetap memaksimalkan frekuensi perjalanan KRL guna mengupayakan jarak aman antar pengguna. Setiap harinya 956 perjalanan KRL melayani pengguna.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PPKM Darurat Berlaku, Jam Operasional KRL Hingga Pukul 21.00 WIB

Penumpang KRL berjalan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021) sore. Menurut keterangan petugas, antrean panjang tersebut hampir terjadi setiap harinya saat bulan Ramadhan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan implementasi pengetatan aktivitas pada moda transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian dan angkutan penyebrangan di masa PPKM darurat.

Pada jam operasional moda transportasi, misalnya, secara umum penerapannya disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus KRL, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

"Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan," ujar Menhub dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyebrangan.

Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal, sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.

Adapun untuk pembatasan kapasitasnya, selama PPKM darurat, transpotasi udara hanya boleh mengangkut maksimal 70 persen penumpang. Transportasi darat maksimal 50 persen, angkutan penyebrangan 50 persen serta transportasi laut 70 persen.

"Sementara untuk kereta antar kota 70 persen, KRL 32 persen dan kereta perkoraan non KRL 50 persen," ujarnya. 


Jokowi: PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli

Pengunjung melintas di dalam Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberlakukan peraturan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Peraturan ini bakal berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menurut Presiden, langkah PPKM darurat ini harus diambil karena melihat kondisi penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.

"Setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring, Kamis (1/7/2021).

Lanjutnya, penerapan PPKM darurat ini meliputi pembatasan sosial dan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada PPKM yang sudah dilakukan selama ini. 

"Secara terperinci, bagaimana peraturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menko Maritim dan Investasi untuk menerangkan secara sejelas-jelasnya mengenai pembatasan ini," imbuhnya.

Jokowi mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku ini demi menekan laju penyebaran virus. Pihaknya juga akan mengerahkan seluruh aparatur negara dan tenaga kesehatan untuk mendukung penanganan Covid-19.

"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya.  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya