Liputan6.com, Jakarta Pelaku perjalanan internasional masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) hingga 20 Juli 2021 rupanya harus menjalani karantina 8x24 jam. Rentang waktu karantina ini mengalami perubahan, sebelumnya 5x24 jam.
Perubahan waktu karantina selama PPKM Darurat untuk pelaku perjalanan internasional termaktub dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
Berikut ini salinan Addendum syarat pelaku perjalanan internasional, yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 4 Juli 2021 malam. Addendum tersebut diteken Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito tertanggal 4 Juli 2021 dan mulai berlaku 6 Juli 2021.
l. Mengubah beberapa ketentuan dan menambahkan 1 (satu) ketentuan sebagai berikut:
3. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
c. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Maşuk (Entry Point), Tempat Karantina, Dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional
2) Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVlD-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
d. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c;
g. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina; g bis. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf g menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina;
h. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan; dan
i. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Advertisement