Liputan6.com, Jakarta Kartu vaksin kini menjadi syarat wajib perjalanan internasional seiring berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) hingga 20 Juli 2021 mendatang. Ketentuan ini tidak tercantum dalam aturan sebelumnya.
Dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu vaksin.
Advertisement
Berikut ini aturan tambahan pelaku perjalanan masa PPKM Darurat sebagaimana Addendum, yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 4 Juli 2021 malam. Addendum surat edaran diteken Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito tertanggal 4 Juli 2021 dan mulai berlaku 6 Juli 2021.
II. Menambahkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
5. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVlD-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RTPCR kedua dengan hasil negatif;
b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Pengecualian Kewajiban Tunjukkan Kartu Vaksin
c. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVlD-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang maşuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Advertisement