Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat memberikan kelonggaran, bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Covid 19 berlangsung.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Polres Garut IPTU Trias Karso Y. S.Tr.K mengatakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat PPKM darurat, lembaganya memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa saat aturan itu berlangsung.
"Aturannya ST Kap/1345/VI/YAN.1.1/2021 tgl 30 Juni 2021 tentang Dispensasi SIM selama Masa PPKM," ujar dia, Senin (5/7/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dengan kelonggaran itu, diharapkan masyarakat untuk tidak khawatir mengenai masa berlaku SIM yang dimilikinya, terutama saat PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
Ada tiga poin kemudahan yang dikeluarkan Polres Garut, bagi masyarakat berhubungan dengan proses pembuatan SIM saat PPKM Darurat, yakni :
Pertama, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 s/d 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 s/d 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan.
Kedua, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan pada tanggal tenggang waktu tersebut akan melaksanakan penerbitan SIM baru.
Ketiga, pelayanan Satpas Polres Garut hanya dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal.