Wamenkes Sebut Kebijakan PPKM Darurat Tak Langsung Turunkan Kasus Covid-19

Dia memprediksi kasus Covid-19 masih akan terus naik dalam beberapa hari kedepan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jul 2021, 12:57 WIB
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono dampingi Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto sambut kedatangan 8 juta bahan baku vaksin Sinovac di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (25/5/2021). (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat tak akan langsung menurunkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Menurut dia, penurunan kasus Covid-19 baru bisa terlihat 7 hingga 10 hari mendatang.

"Ini yang perlu dikomunikasikan ke publik. Karena adanya masa inkubasi sebelum PPKM Darurat diberlakukan, maka penurunan kasus baru akan terjadi atau terlihat pada 7 sampai 10 hari mendatang," kata Dante dikutip dari siaran pers, Senin (5/7/2021).

Dia memprediksi kasus Covid-19 masih akan terus naik dalam beberapa hari kedepan. Kendati begitu, Dante memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus virus corona.

Salah satunya, dengan menerapkan kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Namun, dia meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas selama periode PPKM darurat.

"Termasuk menjelang dan saat Hari Raya Idul Adha," ucap Dante.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan jumlah testing agar positivity rate bisa kurang dari 10 persen. Kemudian, meningkatkan target jumlah tracing mencapai 15 kontak erat per 1 kasus.

"Berbagai upaya terus kita lakukan, termasuk meningkatkan jumlah vaksinasi," jelas dia.

"Mudah-mudahan pada akhir masa term yang sekarang PPKM Darurat sampai 20 Juli ini kita akan bisa mencapai apa yang telah ditargetkan," sambung Dante.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PPKM Darurat

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya